DPUPR Kota Madiun Jawab Keluhan Pedagang di Pasar Kawak yang Baru Direhab

Kegiatan pedagang pasar Kawak di kota Madiun/RMOLJatim
Kegiatan pedagang pasar Kawak di kota Madiun/RMOLJatim

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Madiun akan segera menindaklanjuti terkait permasalahan sanitasi yang dikeluhkan para pedagang di pasar Kawak, khususnya di los Daging dan ikan. 


Pedagang pun tidak perlu lagi menunggu waktu 6 bulan seperti yang dikemukakan oleh Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Hesti Setyorini. Meskipun keterangan tersebut kontradiktif dengan penjelasan dari pedagang di pasar Kawak. 

"Nggak, nggak harus nunggu 6 bulan. Ini kan kita lagi menunggu pembagian tempat pedagang-pedagang. Karena antar satu pedagang kan jualannya beda-beda. Mana titik-titik yang perlu sanitasi itu nanti kita bantu," kata Hesti Setyorini kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/1). 

Hesti menambahkan pedagang di pasar Kawak belum ada pembagian bedak (tempat) untuk jualan. Sehingga pihaknya masih mendata untuk mengetahui tempat jualannya ada karena antar pedagang satu dengan yang lain tempat jualannya berbeda ada yang kering dan ada yang basah. 

"Kemarin kan memang belum ada pembagian bedaknya gimana gimana kan ada yang kering ada yang basah. Jadi kan gak semua butuh nanti kalau yang basah akan kita bantu," ujar Hesti. 

Selain sanitasi yang dikeluhkan pedagang dan pembeli adalah pasar yang semakin gerah juga Pasca direhab, beberapa area di pasar terasa sempit dan kurang ventilasi udara, menciptakan suasana yang kurang nyaman bagi pengunjung. Keluhan ini menurut Hesti sudah ditampung hanya saja untuk pemasangan turbin ventilator akan dianggarkan di anggran selanjutnya. 

"Mamang kemarin kan anggarannya yang turun cuman segitu, kita tidak banyak merubah di dalam. Kemarin petunjuknya Pak Wali untuk ditambah turbin ventilator nanti kita tambahkan dianggaran selanjutnya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang pasar Kawak kota Madiun mengeluhkan ketidaknyamanannya berdagang. Keluhan ini khususnya berasal dari pedagang di los daging dan ikan. Mereka mengeluhkan tidak adanya saluran pembuangan air. Saluran pembuangan air ini diperlukan karena digunakan pedagang untuk keperluan mencuci dagangan mereka. 

Untuk rehab Pasar Kawak, Pemkot Madiun menganggarkan dana sekitar Rp2,5 miliar dari APBD Kota Madiun tahun 2023. Dengan renovasi itu, diharapkan aktivitas jual beli di pasar tradisional lebih ramai sehingga roda perekonomian meningkat signifikan.