Ribuan Warga Jember Ajukan Pindah Pilih ke Luar Daerah di Pemilu 2024, Ada Apa?

Gedung Kantor KPU Kabupaten Jember/RMOLJatim
Gedung Kantor KPU Kabupaten Jember/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat ribuan warga Jember mengurus pindah memilih keluar daerah untuk Pemilu 2024. Demikian juga warga luar daerah Jember yang mengurus pindah memilih masuk ke Kabupaten Jember.


"Hingga hari terakhir, Senin (15/1) kemarin, data masuk dari luar Jember ke Jember sebanyak 1.767 warga dan data warga Jember pindah ke daerah luar Kabupaten Jember sebanyak  3.880 pemilih," kata Koordinator Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jember, Ahmad Hanafi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/1).

Dia menjelaskan untuk pengurusan pindah memilih bisa dilakukan dengan datang langsung ke sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember atau langsung ke KPU Jember sejak daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 ditetapkan, hingga hari terakhir akhir pada Senin (15/1) pukul 23.59 WIB.

Mereka harus pindah pilih keluar daerah Jember ataupun dari luar daerah Jember pindah ke Kabupaten Jember dengan berbagai alasan. Mereka termasuk dari sembilan kategori yang diperkenankan mengurus pindah memilih.

"Diantaranya karena tugas belajar atau kuliah di luar kota, bekerja di luar kota dan pindah domisili, namun sebagian besar yang mengurus pindah memilih masuk ke Jember adalah mahasiswa," katanya.

KPU Jember masih memberikan kesempatan kepada warga yang akan mengurus pindah memilih kedua, yakni  hingga H-7 pemungutan suara atau sejak 16 Januari hingga 7 Februari 2024 dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme pindah pilih ini sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikhususkan untuk 4 kategori.

"Yaitu mereka yang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan, dan tertimpa bencana alam," terangnya.

Ia menjelaskan bagi warga yang mengurus pindah memilih akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dengan domisili pemilih. 

Hanafi menambahkan, meski pemilih yang pindah pilih bisa memilih di luar daerah Jember ataupun sebaliknya. Mereka tidak serta merta bisa memilih semua surat suara Legislatif seperti di TPS daerah asal. Sebab, disesuaikan dengan ketersediaan surat suara di tempat pindah pilih. 

"Misalkan asal Bali pindah pilih ke Jember, maka dia hanya mendapatkan surat suara Pilpres saja, karena tidak tersedia surat suara Caleg untuk Dapil Bali," jelasnya.

Diketahui, jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Jember sebanyak 1.972.216 orang, terdiri atas 997.449 pemilih perempuan dan 974.767 laki-laki. Mereka tersebar di 7.706 TPS di 248 desa/kelurahan di 31 Kecamatan se Kabupaten Jember.