900 APK Langgar Aturan, Bawaslu Bangkalan Copot Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

Salah satu alat peraga yang diduga menyalahi aturan
Salah satu alat peraga yang diduga menyalahi aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan terus berupaya menegakkan aturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Pada Jumat (19/01/2024) dalam program "Jumat Bersih," Bawaslu Bangkalan melakukan penertiban APK. 


Di agenda yang digelar secara rutin ini, Bawaslu Bangkalan telah berhasil menertibkan lebih dari 900 APK yang melanggar sejak awal tahapan kampanye. 

Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh, penertiban APK yang melanggar didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye serta peraturan daerah (Perbup dan Perda) yang berlaku di Bangkalan.

Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP melakukan pembersihan APK melanggar aturan-aturan tersebut. Kata dia, sebelum melakukan tindakan penertiban, Bawaslu dan Panwascam selalu memberikan surat peringatan kepada partai politik terkait untuk membersihkan APK yang melanggar, namun sayangnya, kata dia  tidak ada respon yang diterima dari mereka. Hal ini mendorong Bawaslu dan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan APK yang melanggar.

Dalam upaya menegakkan aturan, Bawaslu Bangkalan juga mendapat dukungan luar biasa dari pemerhati lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan. Pihakya menemukan APK yang dipasang dilokasi yang terlarang. Terhadap pelanggaran ini diberikan sanksi administratif.

"Ternyata banyak sekali taman-taman yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan itu dipasang APK. Padahal itu tidak boleh. Juga pihak kami masih masih banyak temukan APK yang dipaku di pohon. Sanksinya adalah sanksi administrasi dan menertibkan denga cara diturunkan," tegas Mustain sapaan Ketua Bawaslu Bangkalan, kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Ketua Bawaslu Bangkalan juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah berulang kali mengajak partai politik, tim kampanye, dan tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk patuh terhadap aturan yang ada. Namun, hingga saat ini mereka selalu beralasan bahwa mereka bukan yang memasang APK dan merasa tidak memiliki tanggung jawab untuk menurunkannya.

Mustain menyampaikan bahwa bagi yang merasa keberatan atas penertiban dilakukan pihaknya. Dia mempersilakan untuk melaporkan ke Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. Bahkan, Ketua Bawaslu Bangkalan juga mengizinkan melaporkan Bawaslu Bangkalan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Buktinya selama ini. Ya nggak ada partai politik yang protes. Karena mereka semua tahu bahwa itu salah. Salah dan diulang-ulang terus," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Dia memastikan bahwa Bawaslu tidak memihak kepada siapapun, termasuk Pasangan Calon (paslon) dan partai politik peserta. Dalam empat kali penertiban yang telah dilakukan, Bawaslu Bangkalan selalu berusaha untuk transparan dan akuntabel.

Namun, dia mengakui bahwa evaluasi dan monitoring yang dilakukan belum efektif jika partai politik tidak memiliki kesadaran untuk patuh terhadap aturan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak memilih partai politik yang tidak sadar akan aturan. Mustain juga menyatakan agar tidak memilih calon legislatif yang memasang gambar dirinya di pohon sebagai bentuk kampanye yang melanggar aturan. 

"Tapi mereka enggak sadar. Jadi jangan pilih partai politik yang enggak sadar. Jangan Pilih caleg-caleg politik yang memaku gambarnya di pohon. Itulah cara efektiv membuat efek jera  bagi mereka," serunya

Dia juga menegaskan Bawaslu Bangkalan tetap berkomitmen untuk menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugasnya. APK yang melanggar aturan akan ditertibkan tanpa pandang bulu, tidak peduli apakah APK tersebut milik partai penguasa atau oposisi.