Pj Wali Kota Malang Pimpin Ikrar Netralitas ASN Jelang Coblosan Pemilu 2024

Saat Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM membacakan ikrar yang diikuti seluruh peserta Apel/ RMOLJatim
Saat Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM membacakan ikrar yang diikuti seluruh peserta Apel/ RMOLJatim

Pejabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM memimpin apel serta pembacaan ikrar netralitas bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) di Halaman Balai Kota Malang, Senin (12/2). 


Kegiatan itu sebagai wujud ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mendukung pesta demokrasi dengan selalu menjaga posisi para aparatur yang tetap netral dan bermartabat, beretika serta demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. Kemudian bebas dari intervensi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang akan berlangsung dua hari ke depan, yaitu 14 Februari. 

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban kita sebagai ASN. Maka saya peringatkan kepada ASN, untuk selalu mengingat adanya tanggung jawab besar. Termasuk dalam apel pagi ini. Sebenarnya, ikrar ini sudah pernah dibacakan dan ditindaklanjuti,” ungkap Wahyu. 

Selain itu, ia juga menyampaikan, bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi. Yang mana, Pemkot Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE). 

"Masing-masing OPD sudah dibagikan SE dalam menjaga netralitas tersebut. Mulai dari pimpinan sampai paling bawah dan saya juga mengingatkan akan ada sanksi, mulai teguran sampai dengan sanksi lainnya. Tentu ini juga sesuai mekanisme dengan Bawaslu dan kita juga akan mengikuti itu,” pungkasnya. 

Perlu diketahui, ikrar yang dibacakan berisikan, pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di unit kerja masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. 

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. 

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Yang mana, pembacaan ikrar itu diikuti oleh seluruh peserta Apel, diantaranya adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah hingga kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Malang.[adv]