Laporan Timnas Amin Diabaikan Bawaslu, Dicurigai Penyelenggara Pemilu Terlibat Pelanggaran Paslon

Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Hamdan Zoelva/Repro
Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Hamdan Zoelva/Repro

Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) sudah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hasilnya mengecewakan. 


"Namun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Timnas Amin diabaikan Bawaslu," kata Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Menurut Hamdan, pengabaian laporan dugaan pelanggaran dari Timnas Amin merupakan bentuk keterlibatan dari penyelenggara pemilu dengan melakukan pemihakan kepada salah satu pasangan calon.

""Dalam pengalaman pemilu kita di Indonesia, apabila laporan salah satu pihak diproses, sementara laporan pihak lainnya tidak diproses, itu adalah bentuk pelanggaran nyata dari penyelenggara pemilu," kata Hamdan dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Hamdan juga menyoroti ulah menteri yang melakukan kunjungan ke daerah sekaligus melakukan kampanye untuk pasangan calon tertentu.

"Itu merupakan penyalahgunaan posisi dan jabatan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.


ikuti update rmoljatim di google news