19 Hari Jabat Plt Menko Polhukam, Tito Akui Gagal Tuntaskan Kasus BLBI

Plt Menko Polhukam Tito Karnavian bersama Menko Polhukam definitif Hadi Tjahjanto/RMOL
Plt Menko Polhukam Tito Karnavian bersama Menko Polhukam definitif Hadi Tjahjanto/RMOL

Selama 19 hari Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri. Ia mengakui banyak tugas belum dituntaskan.


Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam serah terima jabatan kepada Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Tito mengungkapkam selama 19 hari menjadi Plt Menko Polhukam kerap dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan rumah besar, salah satunya kasus kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus pelanggaran HAM.

"Ada beberapa yang menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas, di bantaranya BLBI, kemudian juga ada masalah penyelesaian kasus-kasus HAM," kata Tito.

Kemudian, karena kursi Kemenko Polhukam kosong jelang pencoblosan Pemilu 2024, Tito akhirnya memfokuskan diri untuk mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Pada saat kami mengawali tugas tanggal 3 (Februari 2024), saya sampaikan semua energi kita fokus saja pada satu, yaitu membantu untuk para penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu," kata Tito yang menjabat Mendagri ini.

"Untuk mengamankan dan terus melancarkan yang jalannya dalam arti tidak mengambil alih tapi kita memonitor, dan kalau ada bantuan kita akan siap untuk memberikan bantuan melalui semua sebagai lembaga," pungkasnya.