Sebanyak 21 Kepala Puskesmas dihadirkan Kejari Gresik untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan yang menjerat mantan Kadinkes Gresik, M Nurul Dholam sebagai pesakitan.
- Berpotensi Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan, 3 Orang Resmi Dicekal
- Rumahnya Dilelang Sepihak oleh Bank, Seorang Nasabah Ajukan Gugatan
- Terkait LHP Inspektorat Jatim, Mantan Plt BKPSDM Bondowoso Gugat ke PTUN
Para saksi itu menyebut, pemotongan dana kapitalis sebesar 10 persen wajib dipotong Puskesmas dan diserahkan ke Dinas Kesehatan atas perintah terdakwa.
Seperti keterangan saksi Urbani Dwi Wahono, Bendahara JKN Puskesmas Menganti, bahwa pada Januari 2016 dirinya sempat menyetorkan uang Rp 7,8 juta ke dinkes dari dana kapitasi jaspel sebesar 10 persen.
"Untuk paling kecil. Pernah saya menyetorkan Rp 11,3 juta,†jelas Urbani dikutip Kantor Berita saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/12).
Sementara Masfiyah dari Puskesmas Ujung Pangkah, dirinya menyetorkan kepada dinkes melalui Enik dan Diana sebesar Rp 85 juta dalam kurun waktu Januari hingga November 2016.
"Itu semuanya tidak diberi tanda terima,†jelas Masfiyah dan dibenarkan semua saksi yang hadir.
Sedangkan dr Hilda Betsi, Kepala Puskesmas Kedamean, menerangkan pihaknya menyetorkan Rp 90,1 juta pada 2016 dan 2017 sebesar Rp 16 juta. "Kami menyerahkan ini karena sering diingatkan terus menerus setiap ada pertemuan di muka umum,†ujar Hilda.
Atas keterangan para saksi, terdakwa Nurul Dholam yang didampingi penasihat hukum Adi Sutrisno membantah. Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkann pemotongan 10 persen.
"Ini berjalan sebelum saya. Dan saya tidak pernah memerintahkan pemotongan 10 persen tersebut,†jelas terdakwa.
Jika mengacu pada keterangan saksi, apa yang dilakukan saat dirinya belum menjabat sebagai Kadinkes.
"Waktu itu saya masih menjabat sekretaris dinkes dan pelaksana tugas (Plt) Kadinkes,†tegasnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik Andrie Dwi Subianto menjelaskan, dari keterangan salah satu saksi menerangkan adanya pertemuan di aula dinkes yang di mana terdakwa mengingatkan kepada kepala puskesmas terkait dana kapitasi 10 persen.
"Tadi sudah jelas ada pertemuan. Bagi yang tidak hadir, juga sama aturanya soal potongan dana kapitasi tersebut,†singkat Andrie.
Untuk diketahui, ke-21 saksi yang dihadirkan Jaksa dalam sidang adalah, Drg Cahyono Edi Wijayanto (mantan Kepala Puskesmas Menganti), Urbani Dwi Wahono (Bendahara JKN Puskesmas Menganti), dr Setyorini (Kepala Puskesmas Ujung Pangkah), Wiwik Susanti (Kepala Puskesmas Sidayu), Masfiyah (Puskesmas Ujung Pangkah), dr Soni (Kepala Puskesmas Benjeng), Susiasih (bidan Puskesmas Benjeng), dr Hilda Betsi (Kepala Puskesmas Kedamean), Maspiah (Bidan Puskesmas Kedamean), dr Sinta Puspitasari (Kepala Puskesmas Sidayu), Egni Rahayu (Bendahara JKN Puskesmas Sidayu).
Lalu, drg Titik Karyanigoro (pensiunan Puskesmas Bungah), Masruroh (Bendahara JKN Puskesmas Bungah), dr Lestari Surdayanti (Kepala Puskesmas Cerme), Farida Rohmah (ASN di Puskesmas Cerme), dr Rini Suliatyoasih (Puskesmas Balongpanggang), Harwatiningsih (Bendahara JKN Puskesmas Balongpanggang), dr Anik Lutfiyah (Kepala Puskesmas Sukomulyo), Rahmah Fajarini (Bendahara JKN Puskesmas Sukomulyo), dr Ahmad Syafi’i (Kepala Puskesmas Alun-Alun), dan Diana Meiwati (Bendahara JKN Puskesmas Alun-Alun).
Nurul Dholam ditetapkan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi dari BPJS Kesehatan untuk sejumlah puskesmas. Akibat pemotongan ini negara mengalami kerugian Rp 2,451 miliar. Namun, baru dikembalikan sebanyak Rp 500 juta.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Advokat Adidharma Wicaksana Ungkap Fakta Asal Usul Tanah yang Digugat Mulyo Hadi
- Hasyim Asyari Siap Hadapi Aduan Wanita Emas di DKPP
- KPK Geledah Kantor Kemnaker