Partai NasDem secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
- Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Polri: Sudah Ditahan
- Tersangka Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar
- Kasus Judi Online, Wulan Guritno Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Menurut Taufik, sebanyak 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini. Pengajuan telah dilakukan pada Kamis malam (23/5).
"Kita membawa 16 box kontainer yang isinya bukti-bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen pemilihan mulai dari C1, DAA1, DA1, DB1, DC1 sampai dengan bukti berupa objek perkara keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional," jelas Taufik dalam keterangan tertulisnya Jumat (24/5).
Taufik tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam permohonan gugatan. "Kami cukup yakin dengan perkara yang kami ajukan ke MK ini," ujar mantan pengacara KPK itu.
MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Pemerasan, Polri Pecat 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Metro
- PPATK Endus Pencucian Uang Profesional, Rekening Rafael dan Konsultan Pajak Diblokir
- Divonis Tipikor 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan