Sikap tegas penolakan atas wacana pemberlakuan sistem proporsional tertutup patut diapresiasi oleh publik. Bahkan, 8 Fraksi DPR RI mendesak Mahkamah Konstitusi menolak sistem pemilu tertutup.
- MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
- Soal Gugatan Pemilu Tertutup, Bambang Pacul: Kenapa Tidak Ikuti Prosedur MK Saja?
- Sistem Proporsional Tertutup Akan Kacaukan Tahapan Pemilu, Jokowi Harusnya Bersikap
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menjelaskan bahwa penolakan 8 Fraksi itu mencerminkan keinginan untuk tetap menjaga pemilu yang lebih demokratis di tanah air.
"Hal itu menjadi amanah reformasi yang menghendaki kehidupan yang demokratis di semua bidang kehidupan," demikian kata Jamiluddin melansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/1).
Dalam pandangan Jamiluddin, delapan fraksi itu setidaknya tidak tergoda untuk mundur ke era yang otoriter. Sebab, sistem pemilu tertutup atau coblos partai memang digunakan pada era orla dan orba.
"Karena itu, semua pihak yang merasa reformis sudah seharusnya mendukung langkah yang diambil 8 Fraksi tersebut. Dukungan itu diperlukan agar Indonesia tidak kembali ke era kegelapan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024