RMOLBanten. Peraturan KPU soal pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif harus sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar, TB. Ace Hasan Sadzily kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Minggu (27/5). "PKPU harus disesuaikan dengan UU ya," ujarnya. Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 tentang Pemilu sudah mengatur perihal persyaratan seorang caleg yang pernah bermasalah dengan hukum.
- Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko
- Usulan Sri Mulyani Soal PMN Berbentuk Barang, Rocky Gerung: Negara Tidak Punya Uang
- PDIP Diam, Padahal Dulu Nangis Saat SBY Naikkan Harga BBM
"Kalau tidak disesuaikan (dengan UU) nanti khawatir ada gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan itu," jelasnya.
Meski begitu, ia tekankan juga bahwa menyarankan atau bahkan meminta KPU untuk kembali mempertimbangkan pelarangan tersebut, bukan berarti kemudian bisa disebut sebagai pendukung korupsi.
"Itu bukan berarti kita tidak anti korupsi loh ya ," tukas Ace yang juga Pimpinan Komisi VIII DPR RI. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggaran Kuota Internet Rp 9 Triliun Disetujui, Begini Respon Nadiem
- Resmi Pimpin Demokrat Lampung, Edy Irawan Janji Bangun Gedung Tiga Lantai
- Ceramah Politik di Masjid Diperbolehkan, Asal Bukan Kampanye