Gubernur Jawa Timur Sukarwo akhirnya mengembalikan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2018 lantaran ada sedikit evaluasi yang harus revisi.
- Gede Pasek Pastikan Tak Ada Gerbong Moeldoko Cs di Partai Kebangkitan Nasional
- Tragedi Kanjuruhan, Puncak Gunung Es Kerusakan Kepribadian Bangsa
- Jokowi Makin Diuntungkan, Dua Koalisi Pengusung Capres Jualan Jargon Keberlanjutan
Proses pengajuan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ya kira-kira pekan depan dikembalikan,†kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya, Yusron Sumartono pada kantor berita , sabtu (27/10/2018).
Saat disinggung terkait gaji 13, Yusron menjelaskan PAK yang diajukan juga mempunyai keterkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 untuk para apartur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD dilingkungan Pemkot Surabaya.
Namun sayangnya Yusron tak mau berandai-andai memberikan harapan terkait gaji 13 tersebut.
Tapi yang jelas estimasi waktu persetujuan Gubernur Jatim itu akan turun sekitar 2 hari kedepan, yakni pada tanggal 1 November, terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan PAK diajukan serta revisi PAK tersebut tidak begitu signifikan hingga tak mempengaruhi anggaran murni APBD kota Surabaya tahun 2018.
Setelah jawaban evaluasi Gubernur disampaikan dan diterima, maka gaji ke-13 akan dibayarkan,†pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Versi Insis, AHY Paling Moncer Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024
- Eri Cahyadi Turun Tangan Bebaskan Ijazah Pelajar SMA yang Ditahan
- Covid-19 Hari Ini, Nihil Kenaikan Kasus Aktif, Pasien Sembuh Nyaris Melampaui Pasien Baru