Ada Revisi- Gubernur Kembalikan PAK Surabaya

Gubernur Jawa Timur Sukarwo akhirnya mengembalikan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2018 lantaran ada sedikit evaluasi yang harus revisi.


Proses pengajuan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ya kira-kira pekan depan dikembalikan,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya, Yusron Sumartono pada kantor berita , sabtu (27/10/2018).

Saat disinggung terkait gaji 13, Yusron menjelaskan PAK yang diajukan juga mempunyai keterkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 untuk para apartur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD dilingkungan Pemkot Surabaya.

Namun sayangnya Yusron tak mau berandai-andai memberikan harapan terkait gaji 13 tersebut.

Tapi yang jelas estimasi waktu persetujuan Gubernur Jatim itu akan turun sekitar 2 hari kedepan, yakni pada tanggal 1 November, terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan PAK diajukan serta revisi PAK tersebut tidak begitu signifikan hingga tak mempengaruhi anggaran murni APBD kota Surabaya tahun 2018.

Setelah jawaban evaluasi Gubernur disampaikan dan diterima, maka gaji ke-13 akan dibayarkan,” pungkasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news