Bersamaan dengan diajukannya permohonan ganti kelamin oleh dua pria asal Surabaya di Pengadilan Negeri, Polda Jatim juga mengungkap kasus prostitusi dan pemerasan yang dilakukan oleh seorang gay.
- Basarnas Harus Tunduk Hukum Sipil, Permintaan Maaf KPK Wujud Hormati TNI
- Dapat Ajakan Baik dari Kapolri, Novel Baswedan Dkk Jangan Banyak Persyaratan
- Eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya Ferry Jocom Belum Dipecat, Ini Kata Wali Kota Eri
Ahmad menyatakan pihaknya akan antisipasi dan memberikan sosialisasikan kepada masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran perilaku seks menyimpang tersebut.
"Paling tidak dengan pengungkapan kemarin, kita sosialisasikan juga bahaya penyimpangannya. Agar perilaku menyimpang ini jangan sampai menyebar khususnya di wilayah Polda Jatim," pungkasnya.
Seperti diberitakan, publik Surabaya digegerkan dengan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh dua pria.
Permohonan Avika Warisman sudah dikabulkan oleh Hakim Pujo Saksono. Sementara putusan permohonan Yoyok Prasetyo baru dibacakan hari Selasa depan.
Dari data yang dihimpun, permohonan atas nama Yoyok Prasetyo teregister dengan nomor Permohonan 1047/Pdt.P/2108/PN.Sby. Sedangkan permohonan Avinka Warisman tercatat dengan nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby.
Sementara di saat bersamaan, personel Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Supriyadi alias Andre (29), pria gay yang melakukan praktik prostitusi dan melakukan pemerasan kepada para pelanggannya.
Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan pendalaman terkait laporan korban dengan nomor LPB/51/XI/2018/SUS/SPKT, tanggal 8 November 2018.
Polda Jatim belum bisa memastikan apakah kelompok gay tersebut berkaitan dengan kelompok sejenisnya seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) di Surabaya atau Jawa Timur. Kendati demikian pihak Polda Jatim masih terus melakukan penyidikan bagaimana kelompok kelompok gay yang berkembang tersebut, apakah masih sembunyi sembunyi atau justru berani menampakkan diri.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Jember Sebut Telah Selamatkan Aset Negara Rp 71 Miliar
- Kepala BPPD Sudoarjo Ari Suryoni di Vonis 5 Tahun Penjara, Jaksa dan PH Nyatakan Pikir-pikir
- Zero Miras di Jombang! Timsus Saber Miras Gaspol, 7 Pedagang Dicokok dan 1.650 Botol Miras Diamankan