Agar Tak Melanggar Hukum, Kejari Surabaya Kawal Terus Pemdampingan Pengadaan Barang dan Anggaran

Anton Delianto/RMOLJatim
Anton Delianto/RMOLJatim

Tak hanya memberikan pendampingan hukum pengadaan mobil ambulance dan Alat Kesehatan (Alkes) dari PDAM Surya Sembada yang diberikan kepada Pemkot Surabaya.


Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan selalu memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dalam kegiatan lainnya.

Apalagi dalam hal pengadaan barang maupun anggaran. Bahkan, pendampingan itu telah dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19.

"Selama ini sebelum kedaruratan juga kita sering mendampingi pemkot. Demikian juga dengan kondisi pandemi Covid-19, kami mendampingi pemkot dalam hal untuk pencairan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/7).

Seperti sekarang ini, Anton menyebut, bahwa bantuan melalui Corporate Social Responsibility  (CSR) PDAM kepada pemkot tersebut berkat pendampingan hukum dari Kejari Surabaya. 

Pendampingan dilakukan agar pengadaan ini tidak melanggar hukum dan sesuai Perpes Nomor 16 Tahun 2018 serta LKPP 3 tahun 2016. Demikian pula disesuaikan dengan aturan yang ada dalam SK Direksi PDAM Surya Sembada. 

"Sehingga pengadaan ini Insya Allah sesuai dengan ketentuan. Jadi pendampingan ini supaya sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa," pungkas Kajari Surabaya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news