Ghansham Anand, ahli hukum perdata dari Unair Surabaya dihadirkan dalam persidangan gugatan class action antara Warga Perumahan Wisata Bukit Mas (WBS) terhadap PT Binamadju Mitra Sejati (BMS) selaku pengembang.
- Lagi, Dana Hibah Pemkot Surabaya Disorot Aparat Penegak Hukum
- PKPU Hitakara Dinilai Sarat Persengkongkolan Jahat, Kuasa Hukum Minta MA dan KY Turun Tangan
- Kajari Madiun Dicopot Karena Diduga Pungli dan Narkoba, Jaksa Agung: Saya Tindak Tegas Sesuai Kesalahan Kalian
Pada intinya, Ghansham berpendapat, kenaikan IPL yang diterapkan oleh pihak pengembang (PT BMS) adalah sah, sesuai dengan pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata.
"Bila terjadi kenaikan hal itu sebagai penyeimbangan kebutuhan biaya,yang penting ada pemberitahuan dari pihak pengembang," terang Ghansham dikutip Kantor Berita dalam persidangan, Rabu (10/4).
Sebaliknya, Apabila dari penghuni tidak mematuhi apa yang sudah tertuang dalam perjanjian baik itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Berita Acara Serah Terima (BAST) antara penghuni dengan pihak pengembang perumahan merupakan tindakan ingkar janji atau dalam.istilah hukum disebut wanprestasi.
"Ketika tidak dibayar, pengembang berhak mengajukan upaya hukum, karena ada ingkar janji,"jelas Ghansam.
Sementara terkait gugatan class action yang hanya dilakukan beberapa warga dengan mengatasnamakan perwakilan kelompok, menurut Ghansham telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002 dan harus memenuhi Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 tentang gugatan class action.
"Gugatan harus memuat Identitas wakil kelompok, Definisi Kelompok secara rinci dan pasti. Kalau kerugiannya berbeda maka kelompok ini harus di bagi beberapa sub kelompok," kata Ghansham.
Usai persidangan, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum tergugat mengatakan, jika keterangan Ahli hukum Perdata ini dapat menjawab dalil dalil tudingan penggugat.
"Pendapat Ahli tadi sudah kita dengar bersama sama, bahwa pengembang berhak melakukan kenaikan IPL, seusai dengan kalusul perjanjian pasal 5 di BAST. Dan kenaikan IPL secara berkala ini telah disesuaikan pada suatu keadaan yang berkaitan dengan Inflasi, Tarif kenaikan listrik, dan juga Upah Minimum Kota Surabaya," terang Wellem.
Sementara, Adi Cipta Nugraha, kuasa hukum penggugat justru menganggao keterangan ahli menguatkan gugatannya.
"Yang namanya kesalahan pasti akan terbuka," kata Adi.
Untuk diketahui, gugatan class action yang diajukan segelintir orang dengan mengatasnamakan 351 warga ini bermula dari kenaikan IPL oleh PT BMS selaku pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas.
Dalam gugatannya mereka meminta agar PT BMS selaku pengelolah membatalkan IPL yang dibebankan ke warga.
Sedangkan dalam jawaban penggugat menjelaskan, Dari 1.495 warga hanya sekitar 1.200 warga yang aktif membayar.
Banyaknya jumlah warga yang telah membayar IPL dinilai tergugat membuktikan kalau warga sudah sepakat dengan kenaikan tarif IPL yang sudah dijalankan selama ini.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terjerat Korupsi, Mantan Kades Kwadungan Ngawi Ditahan
- Polres Probolinggo Tangkap Penyelundup Dua Ton Pupuk Subsidi
- Besok Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Diminta Hadir