Ahmad Dhani dianggap sebagai korban rezim yang berkuasa. Hal itu disampapikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
- KPK Lacak Enam Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Rafael Alun Trisambodo
- Video Pengakuan Seorang Jaksa Terima Suap Di Kasus Habib Rizieq, Kejagung: Berita Hoaks
- Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark Hina Nilai Suci Islam
(Dia) korban rezim, kami semua sudah sadar sejak awal. Bisa menimpa Dhani dan siapa pun dari kami yang bersikap menolak tunduk,†tegasnya di akun Twitter pribadinya, Senin (28/1).
Namun demikian dia yakin, vonis hakim pengadilan Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani hingga membuat pentolan Dewa 19 itu mendekam di penjara tidak menyurutkan nyali anggota BPN.
Insyaallah kami tak surut nyali, karena yang bertauhid tak pernah kalah,†tegas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Kepada Dhani, Dahnil beserta anggota BPN lain berdoa agar ayah Al, El, dan Dul itu kuat dan tegas dalam berjuang.
Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan,†tegasnya.
Vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan kepada Dhani oleh Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun @AHMADDHANIPRAST saat mengomentari kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Majelis hakim memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE junto pasal 28 ayat 2 UU ITE junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kini ia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tuntaskan Kasus Baku Tembak Ajudan Ferdy Sambo, Polri Gelar Prarekonstruksi
- PJadi Pengedar Sabu, Pekerja Serabutan Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya
- Sempat Viral, Kasus Pungli SDN 4 Made Lamongan Akhirnya Dicabut