Ajukan Pembelaan- Bos Sipoa Siapkan Dana Pengembalian Kerugian Konsumen

Dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana konsumen Apartemen Royal Avatar World, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan Kejati Jatim.


Dijelaskan Franky, nota pembelaan itu sebenarnya akan disampaikan pada sidang Kamis kemarin, Namun karena terkendala teknis. Ia beserta timnya meminta penundaan.

"Sebelum meminta penundaan, Klien kami telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian terhadap para konsumen," ujar Franky.

Itikad baik itu dibuktikan dua bos Sipoa Grup dalam persidangan, dengan membawa uang tunai sebesar Rp 900 juta dan tiga sertifikat aset rumah milik kedua terdakwa di wilayah Gununganyar yang nilainya ditafsirkan mencapai Rp 8 miliar.

"Memang nilainya belum mencukupi untuk menutup semua kerugian para konsumen sebesar 12 miliar rupiah. Tapi klien kami masih punya itikad baik dan tanggung jawab," imbuhnya.

Saat ditanya bagaimana proses penjualan tiga aset tersebut, Franky mempersilahkan aset tersebut untuk dijual oleh para konsumen.

"Kalau ada konsumen yang bisa menjualkan aset rumah itu akan lebih baik lagi," tandasnya.

Sementara terkait kekurangannya, Franky mengaku akan diupayakan secepatnya.

"terdakwa masih berupaya dan secepatnya akan memenuhi dana kerugian itu akan terselesaikan," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus bermula dari laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM.

Dalam LP itu, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jalan Wisata Menanggal Waru Sidoarjo.

Mereka melaporkan dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World. Penyebabnya adalah janji pihak developer yang rencananya hendak merampungkan pembangunan apartemen di 2017, ternyata tak sesuai janji, yang seharusnya sudah serah terima unit apartemen kepada para pembeli.

Namun sampai sekarang, tahap pembangunan apartemen belum juga dilakukan, meski beberapa pembeli telah membayar. Total uang yang masuk developer mencapai Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian yang ada.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news