Ajukan Pembelaan- Henry Boomerang Minta Divonis Rehabilitasi

. Basisst Grup Band Bomerrang, Hubert Henry Limahelu mengajukan nota pembelaan atas kasus ganja yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Bahwa hukuman yang dijatuhkan bukan sebagai pembalasan, melainkan maksud dan tujuan untuk merehabilitasi dengan menitik beratkan pada unsur edukatif dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat tapi jangan diperbuat lagi kejahatan," terang  Penasehat Hukum terdakwa Henry, Slamet Prianto dikutip Kantor Berita saat membacakan nota pembelaannya diruang garuda 1, Kamis (7/11).

Diterangkan Slamet, Dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika, Hakim dinilai wajib memperhatikan ketentuan undang-undang terkait pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," terangnya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU  Nomor 35 Tahun 2009. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," sambung Slamet.

Atas pembelaan tersebut, Kejari Surabaya melalui JPU Anggraeni mengaku tetap pada tuntutannya. Dimana sebelumnya Henry telah dituntut 2 tahun penjara.

"Kami tetap pada tuntutan," ujar JPU Anggraeni.

"Baik kalau begitu, sidang ditunda satu minggu untuk pembacaan putusan,"sahut hakim Anne Rusiana sambil menutup persidangan.

Terpisah, Henry mengaku kasus ganja yang membelitnya ini menjadi pelajaran bagi dirinya.

"Kasus ini pelajaran bagi saya sebagai guru terbaik dalam kehidupan saya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Henry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas  kasus kepemilikan tiga bungkus ganja. Dalam persidangan, Henry mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.

Saat ditangkap Polisi, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news