Proses pemilihan ketua umum jelang Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar menjadi agenda utama untuk diselesaikan dengan aklamasi.
- Menag Yaqut Mangkir Panggilan Pansus Haji, Lebih Pentingkan Fashion Week di Italia
- Isi Tausiyah, Dr H Achmad Zuhdi MFilI Apresiasi Kegiatan Ramadan PDIP Jatim
- HPN 2025: Pers Jadi Ujung Tombak Kemerdekaan Berpikir
Dengan catatan, sambung Mekeng, syarat-syarat aklamasi terpenuhi dalam munas.
"Jadi (proses munas akan) aklamasi atau musyawarah mufakat atau melalui pemilihan itu mekanisme," imbuhnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dijelaskan Mekeng, dari dua kemungkinan itu bisa diselesaikan dengan dua cara. Pertama dengan memilih ketua umum dengan surat dukungan. Kedua, melalui voting dengan catatan cara pertama tidak tercapai.
"Kalau mereka menyetujui melalui mekanisme surat dukungan ya pakai itu. Tapi kalau mereka menginginkan voting ya kita harus voting," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengamat: Rekom Eri Cahyadi Tidak Lepas Dari Kedekatan Risma dan Megawati
- Dua Masalah yang Bisa Buat Laju Anies Gagal
- Rakyat Bisa Kapok Dukung Prabowo Jika Habib Rizieq Masih di Penjara