Aklamasi Tidak Haram Di Munas Golkar

Proses pemilihan ketua umum jelang Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar menjadi agenda utama untuk diselesaikan dengan aklamasi.


Dengan catatan, sambung Mekeng, syarat-syarat aklamasi terpenuhi dalam munas.

"Jadi (proses munas akan) aklamasi atau musyawarah mufakat atau melalui pemilihan itu mekanisme," imbuhnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Dijelaskan Mekeng, dari dua kemungkinan itu bisa diselesaikan dengan dua cara. Pertama dengan memilih ketua umum dengan surat dukungan. Kedua, melalui voting dengan catatan cara pertama tidak tercapai.

"Kalau mereka menyetujui melalui mekanisme surat dukungan ya pakai itu. Tapi kalau mereka menginginkan voting ya kita harus voting," pungkasnya.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news