Meski anggaran pembangunan pengolahan (pabrik) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dicoret dewan, namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal itu didasari atas jumlah limbah medis di Indonesia yang tak sebanding dengan fasilitas pengelolaan limbah.
- Tekan Risiko Kebakaran di Permukiman, DPKP Surabaya Lakukan Pemetaan di Wilayah Padat Penduduk
- Jelang 2 Tahun Pimpin Surabaya, Wali Kota Eri Raih 69 Penghargaan
- Jaga Keamanan Jumat Agung dan Paskah, Pemkot Surabaya Lakukan Patroli bersama TNI-Polri
Ota sapaan Sortawati Siregar menyebut jumlah rumah sakit di Indonesia sebanyak 2.800 lebih. Berdasarkan data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), sebanyak 98 punya izin pengolahan limbah medis menggunakan insinerator dan autoklaf. Sementara, jasa pengelola limbah dari pihak swasta hanya berjumlah enam.
Maka dari itu, kami sangat mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun pengelolaan limbah B3. Tapi kami memberi masukan agar nantinya dibentuk BUMD atau UPTD,†pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Tata Estetika dan Normalisasi Kawasan Pasar Turi
- Imbau Kades Tak Konvoi Saat Pelantikan, Kapolres Bondowoso: Kami Akan Kerahkan Personil
- Tolak Jokowi 3 Periode, PMII-HMI Kepung DPRD Gresik