Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak ditindaklanjuti melainkan justru dilindungi.
- Polkit Bikin Acara, Jembatani Mahasiswa dengan Visi Misi Calon Bupati Banyuwangi
- Bersama Nyai dan Ning di Surabaya, Istri Ganjar Bicara Pemberdayaan Perempuan
- Rencana Kemendagri Buat E-KTP Untuk Transgender Mengarah Ke Legalitas LGBT
Menurut Marwan saat menguraikan berbagai dugaan kasus Ahok dalam buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok, Menuntut Keadilan Untuk Rakyatâ€, dia mencontohkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
Dalam kasus tersebut, lanjut Marwan, sudah ditemukan alat bukti yang cukup. Namun dia merasa aneh ketika KPK tidak menindaklanjuti Ahok dengan alasan tidak punya niat jahat.
"Alat buktinya sudah lebih dari cukup, lalu dilindungi dengan mengatakan dia (Ahok) tidak punya niat jahat, ini kan sesuatu yang saya kira tidak bisa diterima oleh siapapun," kata Marwan seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Kasus tersebut kembali mengemuka seiring kabar penunjukan Ahok menjadi petinggi PT Pertamina yang dikenal sebagai salah satu BUMN strategis.
Marwan dengan tegas menolak rencana penunjukan Ahok tersebut. Pasalnya, pejabat BUMN harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas.
Dia pun meminta kelompok loyalis Ahok untuk membuka mata hati bahwa banyak catatan hitam Ahok yang membuat dia tidak bisa menjadi pejabat BUMN.
"Tolong terbuka jangan menutup mata, karena itu mungkin yang didukung lalu tidak mau melihat secara objektif ada hal lain yang perlu diperhatikan, bahwa ini sebetulnya tidak layak,†demikian Marwan.
Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Sekjen Prodem, Syaroni; Direktur Eksekutif KJI, Ahmad Redi; mantan anggota Komisi III DPR Djoko Edu Abdurrahman; Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi; dan peneliti Indef Bima Yudistira.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Apel Siaga Partai NasDem, Dipastikan Tak Ada Pengerahan Massa
- Pemerintah Diminta Tarik Perppu Ciptaker agar Situasi Politik Jelang Pemilu 2024 Tetap Kondusif
- Pemerintah Tidak Patuh UU Kekarantinaan Kesehatan, Jangan Harap Rakyat Patuhi PPKM Darurat