Pemerintah diminta untuk menarik Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja untuk mencegah terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Terlebih, saat ini sudah memasuki tahun politik, sehingga seharusnya pemerintah menciptakan situasi kondusif jelang Pemilu 2024 mendatang.
- Jangan Kebakaran Jenggot saat Menko Mahfud Ungkap Peredaran Uang Panas
- Jokowi Tidak Punya Alasan untuk Rombak Kabinet
- Meski Tak Sekuat Dulu, Dukungan Habib Rizieq Bisa Tambah Suara untuk Capres 2024
Menurut pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, terbitnya Perppu Ciptaker telah mendapat penolakan keras dari serikat buruh di Indonesia karena terkesan berpihak kepada para investor.
Ia khawatir jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan dengan mencabut atau menarik Perppu Ciptaker, akan timbul gejolak dan penolakan besar-besaran di tengah masyarakat, yang justru akan memperkeruh tahun politik saat ini.
"Karena itu, pemerintah dengan kesadaran sendiri seharusnya menarik Perppu Cipta Kerja. Pemerintah lebih baik bersama DPR membahas kembali UU Cipta Kerja,” tegas Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).
Mantan Dekan FIKOM IISIP ini menyarakan pemerintah dan parlemen bersepakat untuk menunda Perppu Ciptaker. Kemudian memulai pembahasan sebagaimana yang diamanahkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kalau itu dilakukan, pemerintah sudah memberi contoh untuk taat pada produk hukum,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang