Sistem pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) di tanah air dinilai cukup adil dengan memperhitungkan besarnya penghasilan dan ada penghasilan tidak kena pajak dengan sejumlah kriteria tertentu.
- Komitmen Kompakdesi Mengapa Harus Memilih Mundjidah dan Sumrambah di Pilkada Jombang 2024
- Dua Bapaslon Yang Maju Pilkada Gresik 2020 Berkas Pendaftaran Belum Lengkap
- Menkeu AS: Kami Tak Akan Berpartisipasi di Pertemuan G20 Jika Ada Rusia
Sementara mereka yang berpenghasilan kecil tidak perlu bayar pajak. Di satu sisi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga sudah berfungsi sebagai NPWP.
Atas alasan itu, mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie berharap NIK turut diintegrasikan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh negara dari PPh yang dibayar. Apalagi, BPJS Kesehatan turut diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Warga berpenghasilan rendah tidak perlu bayar PPh, iuran BPJS Kesehatan ditanggung negara,” urainya.
Dengan begitu, maka akan terjadi subsidi silang. Di mana yang kaya akan mensubsidi yang kurang mampu. Sistem ini juga menjadi lebih mudah, sederhana, dan adil.
“Jadi BPJS Kesehatan tidak perlu paksa warga daftar sebagai peserta dan bayar iuran tiap bulan,” tegasnya.
Menurutnya, jika pelayanan BPJS Kesehatan baik dan mudah, maka tanpa dipaksa sekalipun warga tetap ikut.
Faktanya yang memakai BPJS sering dianaktirikan oleh fasilitas kesehatan (faskes) karena faskes kesulitan menagih.
“Terbukti dengan besarnya tunggakan dan lamanya pencairan pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada faskes mitra,” tutup Alvin Lie.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Waketum Gerindra Suntik Semangat Kader Di Kediri Menangkan Prabowo
- Kemakmuran Rakyat Menjadi Isu Besar Road Show Rakorwil Gelora Jatim
- Jelang Musda Partai Demokrat Jatim, Michael: Jangan ada Kabar Menyesatkan