Untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian, KAI Daop 8 melakukan penertiban bangunan liar di aset KAI seluas 8.700 m2 yang berlokasi di kelurahan Aloon-aloon Contong, Kec. Bubutan, Surabaya.
- Lebih dari 110 Ribu Tiket Kereta Lebaran Sudah Terjual, H-3 Paling Favorit
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Jumlah Penumpang Kereta Keberangkatan Surabaya Meningkat, Yogyakarta jadi Favorit Liburan
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL No.73 tahun 2009 a.n PT. Kereta Api (Persero), dan masuk dalam daftar aktiva tetap Perusahaan.
"Pelaksanaan penertiban dilakukan dengan dukungan dan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan setempat," terang Luqman, dikutip Kantor Berita RMOLJatim Selasa, (29/3)
Sebelumnya, KAI telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut,” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kembalikan Fungsi Fasum, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
- Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura
- Lebih dari 110 Ribu Tiket Kereta Lebaran Sudah Terjual, H-3 Paling Favorit