Amar Bank Raih Penghargaan Bank Berkinerja Sangat Prima

Dengan produk unggulannya, Tunaiku, Amar Bank berhasil meraih penghargaan sebagai Bank Berkinerja Sangat Prima dalam Pembiayaan UMKM kategori BUKU 1.


"Karena bagi kami peran bank bukan hanya sekadar lembaga bisnis, tapi juga sebagai agent of change, yang memiliki misi untuk memberikan perubahan sosial dalam bentuk pemberdayaan nasabah UMKM. Karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara,” urainya.
 
Berdasarkan data dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dibuktikan dengan lebih dari 90% pelaku usaha di Indonesia masuk dalam kategori sektor UMKM.

Maka dari itu, untuk mendorong perbankan agar dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan UMKM, Pemerintah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015 tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan UMKM.
 
Di mana dalam regulasi tersebut, rasio kredit UMKM terhadap total kredit setiap bank ditargetkan minimal sebesar 20% pada akhir tahun 2018 lalu. Hal tersebut dilakukan secara bertahap, dimana pada tahun 2015 rasio kredit UMKM terhadap total kredit minimal 5%, tahun 2016 senilai 10%, dan tahun 2017 sebesar 15%.
 
Sementara itu, Pemimpin Umum Majalah Peluang Irsyad Muchtar, mengungkapkan, sejalan dengan semangat Pemerintah untuk mengembangkan UMKM, Majalah Peluang mengukur bank-bank berkinerja terbaik dalam pembiayaan UMKM. Didapatkan hasil rating dimana 19 Bank mendapatkan predikat berkinerja Sangat Prima.
 
Melalui penghargaan yang diberikan pada Kamis (28/11) di Gedung Smesco, Jakarta, Majalah Peluang ingin mengapresiasi bank- bank yang memiliki komitmen dalam mendorong kemajuan UMKM.

"Kami berharap dengan adanya penghargaan ini, perbankan semakin bergairah untuk menyalurkan dananya ke UMKM,” ucapnya.

Penghargaan Bank Berkinerja Sangat Prima yang digagas oleh Majalah Peluang metodologi yang digunakan dalam menentukan rating, yaitu diukur berdasarkan Pertumbuhan dan Rasio-rasio.

Pada kriteria Pertumbuhan diukur melalui perkembangan tahunan kredit UMK dan kredit UMKM selama tahun 2017-2018. Sedangkan untuk Rasio ada empat kategori yang diukur, pertama dari Rasio kredit UMKM terhadap total kredit, kedua Rasio kredit bermasalah (NPL) UMKM, ketiga adalah Rasio kredit UMK terhadap kredit UMKM, dan keempat berdasarkan Rasio Permodalan (CAR).
 
"Dari penilaian yang ditentukan mengenai angka pertumbuhan dan rasio kredit, Amar Bank sendiri telah memenuhi seluruh kriteria tersebut. Per Oktober 2019, kami telah menyalurkan 30% kredit UMKM dari total portofolio kredit Amar Bank kepada masyarakat, atau lebih dari 55 ribu UMKM telah merasakan manfaat menggunakan layanan Amar Bank melalui aplikasi KTA digitalnya, Tunaiku. Keberhasilan tersebut dikarenakan strategi kami sangat tepat di era digitalisasi saat ini,” sambung Tuk Yulianto.
 
Masih katanya, hal ini dibuktikan dengan capaian yang diperoleh sebagian besar dari pertumbuhan kredit melalui produk unggulannya yaitu Tunaiku, yang notabene berbasis digital.

"Pertumbuhan positif dan penghargaan ini juga menunjukan akselerasi strategi kami di bidang perkreditan sudah sesuai dengan kondisi perkembangan pasar bisnis perbankan, yang saat ini mengarah kepada digitalisasi di tengah pemberian kredit UMKM yang masih konvensional. Untuk itu, Amar Bank hadir sebagai pionir bank yang memberikan pemberian kredit UMKM melalui aplikasi berbasis digital, Tunaiku,” ungkap dia.
 
Berdasarkan data dari Mckinsey report berjudul Unlocking Indonesia’s Digital Opportunity menjelaskan bahwa, penggunaan teknologi digital di Indonesia secara strategis dan luas memiliki potensi terhadap dampak ekonomi yang signifikan, termasuk menciptakan 3,7 juta lapangan pekerjaan tambahan pada tahun 2025.

Tidak hanya itu, Deloitte Access Economics, SMEs powering Indonesia’s success menyebutkan bahwa, penggunaan teknologi digital menghasilkan pertumbuhan pendapatan hingga 80% lebih tinggi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
"Ke depan, Amar Bank memprioritaskan UMKM sebagai kegiatan usaha berkelanjutan yang ditargetkan untuk menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan seiring dengan Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2009 tentang UMKM. Di mana, UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional,” demikian Tuk Yulianto.[isa/aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news