Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 membengkak hingga empat kali lipat. Ini berdasarkan sumber Kemenkeu jika anggaran sebelumnya Rp. 533,1 triliun kini meningkat menjadi Rp 619 trilun.
- Anies Baswedan Safari Temui Pendukung Di Jatim, Ini Kegiatannya
- Jika Kubu Moeldoko Ditolak Menkumham, Berarti Desain Istana Bikin KLB Partai Demokrat Tidak Terbukti
- Raih Profesor Kehormatan di UNESA, Menteri Desa Sampaikan Peran Bahasa bagi Pembangunan Desa
Dalil kenaikan anggaran PEN 2021 digunakan untuk menghadapi ketidakpastian Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Dari total anggaran PEN 2021 yang dibagi ke berbagai sektor; sektor kesehatan Rp 104,7 triliun, sektor perlindungan sosial Rp 150,96 triliun, sektor UMKM Rp 156,06 triliun dan sektor program prioritas pemerintah Rp. 141,36 triliun.
Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Korupsi Nasional Watch (Korona Watch), Fadli Rumakefing menyebut, anggaran yang membengkak harus benar-benar sesuai sasaran tembak alokasi dan penggunaannya.
Peran stategis penegak hukum, terutama Kepolisian yang lebih dekat dengan masyarakat harus benar-benar aktif dalam pengawasan.
"Di sisi lain, tidak hanya penegak hukum. Tetapi juga, pentingnya sinergitas mahasiswa, pemuda, dan masyarakat harus mengambil peran masing masing dalam mengawasi realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2021," ujar Fadli Rumakefing dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/2).
Sinergitas ini sangat didukung dengan adanya program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyediakan sistem pengawasan yang mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan dan pemanfaatan pelayanan kepolisan (online) dan dengan disertai indikator penyelesaian masalah.
Serta, membuka ruang saran masukan dari masyarakat sebagai sistem pengawasan eksternal Polri di setiap Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
"Pengawasan ini penting. Mengingat jangan sampai negara kecolongan, sehingga terulang kembali seperti kasus kasus sebelumnya korupsi dana Covid-19. Artinya bahwa jangan sampai ada hastag korupsi jilid 2 dana Covid-19," demikian Fadli Rumakefing.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejati Jatim Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU dan Dana Covid-19
- Aparat Hukum Didesak Usut Dugaan Raibnya Rp107 Miliar Dana Covid-19 di Jember