Anggota Bawaslu Ngawi Diberhentikan Tetap- Diduga Melanggar Kode Etik

Berita mengejutkan dari Ngawi, menyusul kabar yang tertulis didalam daring Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap salah satu anggota Bawaslu Ngawi.


Sayangnya Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto hingga sejauh ini belum memberikan alasan jelas penyebab terkait nasib anggotanya tersebut. Bahkan Abjudin mengaku belum menerima surat atau pemberitahuan resmi dari Bawaslu pusat maupun provinsi.

"Ini menjadi keprihatinan kita selaku penyelenggara pemilu kedepanya tidak terjadi lagi dan harapanya bisa diantisipasi harus bisa menjaga integritas serta kode etik," terang Abjudin pada Kantor Berita , Kamis (5/12).

Sekali lagi Abjudin mengatakan belum tahu persis apa penyebab pasti atau unsur terjadinya pemberhentian tetap terhadap Budi Suharyanto. Hanya saja menyangkut kode etik saja.

Disebutkan dalam situs DKPP menyebutkan Budi merupakan pihak teradu dalam perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019. Ia terbukti melanggar KEPP karena diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap salah satu staf Bawaslu Ngawi.

Juga disebutkan dalam situs, bahwasanya pertimbangan putusan itu DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Budi adalah tindakan yang menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika.[pr/aji]


ikuti terus update berita rmoljatim di google news