Ada yang janggal dalam hearing Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo terkait persoalan limbah pabrik kulit PT Rachbini Leather yang berada di Gedangan, Rabu (11/3).
- Besok, Forpimda Surabaya Awali Vaksinasi Covid-19 di Halaman Balai Kota Surabaya
- Bupati Madiun Launching Portal SDI
- Pemkab Jember Beri Layanan Swab Antigen Gratis Bagi 3.342 Calon ASN
Dalam perjalanan hearing ini, adalah posisi Adi Syamsetyo anggota komisi B DPRD Sidoarjo, yang duduk di jajaran legal PT Rachbini Leather.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pasal 400 sudah jelas anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, seperti angkutan publik, konsultan, advokat atau pengacara dan notaris atau pekerjaan lain, yang berhubungan dengan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota.
Saat dikonfirmasi soal ini Adi Syamsetyo mengelak disebut menjalankan profesi pengacara perusahaan.
"Saya bukan pengacara perusahaan, tetapi Legal Executif PT Rachbini yang sudah lama saya pegang sebelum saya jadi anggota dewan," ujar Adi Syamsetyo dari fraksi PAN.
Ketua BK M.Nizar saat dihubungi terpisah, menyesalkan langkah Adi Syamsetyo yang berposisi sebagai legal perusahaan saat hearing dengan komisi A dan C DPRD Sidoarjo.
Hal sama juga diutarakan Ketua Komisi C, Suyarno yang memprotes anggota dewan Adi Syamsetyo yang masih menjalankan profesi pengacara.
"Saya saja sudah melepaskan semua profesi saya begitu dilantik jadi anggota dewan," kata Suyarno dari PDIP.
Sementara itu, pelaksanaan hearing ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi A DPRD Sidoarjo ke perusahaan Rachbini beberapa waktu lalu, karena dugaan pencemaran limbah di sungai dam Dusun Bono.

Pada hearing yang dipimpin bersama oleh Subandi ketua komisi A, Suwarno ketua komisi C, Haris Wakil ketua komisi A, serta Musowimin ini, ditunjukkan beberapa foto pipa pembuangan limbah yang berasal dari pipa milik PT Rachbini Leather.
Sempat terjadi adu argumen antara pihak perusahaan dengan pimpinan rapat, terkait pipa pembuangan di atas.
Namun, bukti bukti cukup kuat menunjukkan bahwa pipa pembuangan limbah itu mengarah ke perusahaan kulit itu.
Dari data yang ada, warga sejumlah desa di Kecamatan Sedati mengeluhkan adanya dugaan pencemaran air sungai yang melintasi kampung mereka.
Desa yang dimaksud adalah Desa Sedati Gede, Sedati Agung, Semampir dan Pabean.
“Air sumur warga juga tercemar, gatal untuk mandi,” terang Abu Dardak, Camat Sedati.
Ketua komisi A DPRD Sidoarjo Subandi mengungkapkan, laporan tentang limbah kerak yang ada di sungai di Kecamatan Sedati itu sudah ada sejak 2019.
Karena itulah, Komisi A sebelumnya melakukan sidak pabrik kulit ini, yang diduga membuang limbah di aliran sungai itu.
Dari hasil hearing ini, merekomendasikan pipa pembuangan limbah PT Rachbini ditutup sementara sampai ada tindak lanjut perusahaan untuk mengatasi pembuangan limbahnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota TNI Kodim 0829/Bangkalan Jalani Tes Urine, Hasilnya Semua Bebas dari Narkoba
- ITS Salurkan Inovasi Air Purifier dan Masker Antiviral ke Masyarakat
- GBT Venue Piala Dunia U-17, Wali Kota Eri Libatkan UMKM untuk Pembuatan Souvenir