Anggota DPRD Banyuwangi, Samsul Arifin alias SA dikenai denda Rp 500.000 usai menggelar hajatan di masa PPKM Darurat. Vonis itu dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi.
- Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
Baca Juga
Samsul Arifin menjalani sidang tindak pidana ringan usai menggelar resepsi pernikahan anaknya pada Sabtu, 24 Juli 2021 hingga malam hari.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jadi Sasaran Perundungan, Kak Seto Minta Polri Beri Perlindungan pada Anak-anak Ferdy Sambo
- Sidang Kasus Sekolah SPI Hadirkan Dua Saksi, Kuasa Hukum JE Tetap Optimis Kliennya Tidak Bersalah
- Mahasiswa Keperawatan Diduga Cabuli Anak TK Akhirnya Jadi Tersangka
Baca Juga