KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan/RMOL
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, saat ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut.


"Oh, tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," ujar Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Desember 2024 seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.

Namun, Rudi tidak mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini cukup besar, meski belum menyebutkan secara rinci jumlah nominal kerugian tersebut.

"Itu CSR-nya BI banyak ya (kerugian negaranya), cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah," ujar Rudi menambahkan.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga memberikan penjelasan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR BI. Asep menegaskan bahwa masalah muncul ketika dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Jadi begini, perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti membangun rumah, tempat ibadah, fasilitas umum, jalan, jembatan, dan lain-lain. Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Asep dalam keterangannya pada 18 September 2024.

Asep juga mencontohkan, jika ada dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun hanya Rp500 juta yang digunakan untuk tujuan yang sesuai, dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut menjadi masalah hukum yang serius.

"Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, ya itu gak jadi masalah," pungkas Asep.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news