Anggota DPRD Surabaya, Sugito ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jasmas 2016.
- Polri Mulai Preteli Jabatan Irjen Ferdy Sambo
- Dinilai Langgar Norma, Hakim Pengawas PKPU Dilaporkan Ke MA Dan KY
- Sepakat Tuntutan Jaksa, Pengedar Sabu di Lamongan Divonis 9 Tahun Penjara
Dijelaskan Rachmad, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari persidangan kasus Jasmas jilid I dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.
"Saat ini kasus ASJ sudah masuk ke ranah penuntutan," jelasnya.
Dalam kasus ini, masih kata Kajari Rachmad, tersangka Sugito bekerjasama dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk menampung proposal jasmas, yang dalam pelaksanaanya tidak sesuai dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.
"Tersangka S, ikut berperan aktif bersama terdakwa ASJ dalam hal pengajuan proposal yang diajukan untuk pelaksanaan kegiatan dana hibah Pemkot tahun 2016. Dan yang bersangkutan tentunya mengetahui adanya penyimpangan pada pelaksanaanya," bebernya.
Terpisah, Alfin Zein Kadafi selaku penasehat hukum Sugito enggan berkomentar saat ditanya seputar penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami menghormati proses hukum dan menghormati privasi klien, maka kami tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan dan penetapan tersangkanya,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugito diperiksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sekitar Pukul 09.00 WIB dan berahkir pada pukul 16.15 WIB.
Nama Sugito sempat mencuat saat kasus Jasmas jilid I ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.
Selain Sugito, Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil, juga menyebut keterlibatan anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.
Jaksa juga membeberkan peran para anggota DPRD Surabaya dalam kasus tersebut, yang bermula saat Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui Agus Setiawan Tjong di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta Agus Setiawan Tjong untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.
Pada pertemuan itu juga membahas fee yang diberikan Agus Setiawan Tjong untuk masing-masing anggota dewan tersebut sebesar 15 persen yang disesuaikan dari besaran dana yang diterima.
Darmawan dan Ratih Retnowati disebut telah menerima Rp 3 miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma menerima sebesar Rp 2 miliar.
Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gegara Tagih Utang, Suami dan Istri Dibacok Peminjam Uang
- Komentari Putusan MA Soal Peradi, Hotman Paris Dinilai Ceroboh, Menyesatkan, dan Melawan Hukum
- Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Pasal yang Didakwakan