Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana.
- Cak Imin Kritik Distribusi Lahan Jokowi, Jangan Mimpi ada Keadilan dan Kemakmuran
- Proyek IKN Semakin Tidak Logis
- Bapaslon Pilkda Surabaya Eri Cahyadi - Armuji Tegaskan Hasil Tes Swabnya Negatif
Dalam analisanya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22.
“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).
Menurutnya, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung.
Namun, dia menilai langkah ke Mahkamah Agung untuk memidanakan Anwar Usman membutuhkan waktu yang tak singkat.
"Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ demikian Danis.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ferdy Sambo Disebut Bukan Kepala Geng, Di Atasnya Masih Ada “Kakak Asuh”
- Corak Politik Sama, Skema Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024 Masuk Akal
- Dua Paslon Bupati dan Wakil Jember 2024 Kompak Tolak Tambang Emas Silo