APBD Jember 2021 Difisit Rp 740 Milyar

Penanganan Raperda APBD 2021 menjadi Perda APBD 2021, Oleh bupati Jember dan 4 Pimpinan dewan
Penanganan Raperda APBD 2021 menjadi Perda APBD 2021, Oleh bupati Jember dan 4 Pimpinan dewan

Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2021, dilakukan dalam sidang paripurna penetapan RAPBD 2021, Senin (5/4) malam. 


Dalam pandangan akhir semua fraksi yang ada Di DPRD Jember, pada intinya setuju dengan nota pengantar RAPBD yang disampaikan Bupati Jember, H. Hendy Siswanto.

Melalui juru Bicara Badan Anggaran DPRD Jember,  hasil pembahasan terhadap rancangan APBD 2021 telah disepakati tidak penambahan dan pengurangan. komponen APBD, terdiri  pendapatan Daerah dan pendapatan Daerah. 

Sesuai Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang besaran  pendapatan daerah kabupaten Jember tercatat sekitar Rp. 3,7 trilyun. Sedangkan Belanja Daerah hasil pembahasan bersama eksekutif dan legislatif dapat  sekitar  4,4 trilyun rupiah.

"Anggaran belanja tersebut, disetujui tanpa ada pengurangan dan penambahan", ujar juru bicara badan anggaran DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam sidang paripurna DPRD Jember, dikutip Kantor berita RMOLJatim, Senin (5/4).

Selain itu ada komponen pembiayaan daerah, sebesar 740 milyar rupiah. Usai laporan Badan anggaran DPRD Jember, ditindaklanjuti dengan pandangan akhir 7 Fraksi Di DPRD Jember. Yang pada intinya 7 Fraksi menerima RAPBD 2021, untuk ditetapkan menjadi Perda APBD 2021.

Sementara itu, Bupati Jember H. Hendy Siswanto, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kelancaran pembahasan APBD ini merupakan representasi kehendak rakyat, untuk membangun kompetensi yang berguna Menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini merupakan bukti sinergi kolaborasi dan akselerasi dalam membangun Jember", ujar Hendy mengawali sambutannya.  

Dia menjelaskan, seperti diketahui perkembangan informasi dan dinamika pembahasan APBD 2021 di Kabupaten Jember menjadi harapan semua pihak, namun meski demikian tidak memungkinkan untuk menampung semua perkembangan tersebut ke dalam rancangan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.

Bupati Hendy juga menyampaikan, bahwa pembangunan dan kebijakan di Kabupaten Jember menjadi skala perioritas untuk pertumbuhan ekonomi yang dituangkan dalam kebijakan umum APBD. 

“Ada skala perioritas dalam penyusunan APBD 2021, dengan memperhatikan waktu dan sumber daya yang dimiliki", katanya.

Langkah ini dilakukan, setelah dilakukan penilaian terhadap prioritas pembangunan daerah, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang infrastruktur pertanian dan Prioritas pembangunan lainnya.

Sementara ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi yang memimpin paripurna menyampaikan, setelah DPRD dan Bupati menyetujui serta menetapkan APBD 2021, selanjutnya pihaknya akan mengirim surat penetapan ini ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi sebelum nantinya disahkan menjadi Perda.

"Sudah 2 tahun, Kabupaten Jember, tidak memiliki APBD", ujar Itqon, yang selanjutnya menutup sidang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news