Arahan Presiden Joko Widodo pada penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar tidak terjadi penyelewengan, dinilai hanya gimmick.
- Ngantor di Kelurahan Pegirian, Wali Kota Eri Terima Banyak Keluhan Warga
- Presiden Jokowi: Tidak Perlu Sok-sokan Me-Lockdown Provinsi
- KPU Jombang: Partai Garuda Tak Daftarkan Bacaleg pada Pemilu 2024
Hal ini disampaikan pengamat politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/6).
"Peringatan Jokowi kepada KPK hingga Kejagung menurut saya hanya merupakan gimmick belaka, karena ingin bersembunyi dari amanat Pasal 27 UU Perppu Covid yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya," ucap Saiful.
Karena kata Saiful, pada Pasal 27 Ayat 2 UU 2/2020 Tentang Covid sangat jelas mengatur bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan upaya pemulihan ekonomi nasional tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Lalu Presiden Jokowi mengingatkan penegak hukum agar mengawasi pemulihan ekonomi, tentu hal tersebut bertolak belakang dengan UU. Presiden seolah ingin bersembunyi dari Perppu yang telah ditekennya," jelas Saiful.
"Saya kira janganlah seperti itu, jelas-jelas UU Perppu Covid membuka peluang celah korupsi, lalu aparat suruh mengawasi, jelas sangat bertolak belakang dengan kebijakan yang telah dikeluarkannya. Kalau mau, hapus Pasal 27 UU Perppu Covid," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Presiden Jokowi Ingatkan Kejaksaan
- Kunjungi Wisata Tirta Agung Bondowoso, Menparekraf Dorong Wisata Berbasis Ekonomi
- Rakernas, PKS Jatim Siap Laksanakan Transformasi dan Kolaborasi, Rangkul Berbagai Kalangan