Aspidsus Kejati Jatim Pastikan Penyidikan Kasus YKP Masih Berlanjut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT Yekape tetap berlanjut. Kendati saat ini YKP dan PT Yekape telah mengembalikan aset tersebut ke Pemkot Surabaya serta seluruh pengurusnya juga mengundurkan diri.


Ketika ditanya sejauh mana perkembangan pengungkapan kasus itu, menurut Didik hingga saat ini pihaknya hanya menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.

"Dari hasil audit ini nantinya kita tau perbuatan masing-masing pengurus di YKP mengambil uang berapa?." katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lima pengurus YKP maupun anak usahanya di PT Yekape dicekal oleh Kejati Jatim. Kelima pengurus tersebut yaitu Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Tidak beberapa lama kemudian, Ketua Dewan Pembina YKP, Sartono menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan. Ia bahkan membuat surat pernyataan, yang intinya berisi menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6).

Kejati Jatim saat ini masih menunggu audit BPKP Jatim terkait nilai kerugian dugaan korupsi YKP. Kasus ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.

YKP dibentuk Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.

Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.

Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus, hingga asetnya saat ini berkembang mencapai puluhan triliunan rupiah. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news