Awal Tahun 2020- Polres Jombang Ringkus 9 Pengedar Narkoba

Belum juga genap satu bulan di awal tahun 2020, polisi telah meringkus sembilan pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Jombang.


"Ada sembilan tersangka dari tujuh kasus yang berhasil diungkap yakni dari 5 kasus dengan 7 tersangka yang ditangani oleh Satresnarkoba, serta 2 kasus dengan 2 tersangka yang ditangani oleh Polsek jajaran," terang Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan dalam keterangan rilis ungkap kasus di Gedung Bhayangkari Mapolres Jombang, Sabtu (11/1).

Lebih lanjut Boby menjelaskan bahwa dari ke sembilan pelaku terdapat barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu dengan total 6,6 gram dan 1027 butir pil Koplo.

Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 9 buah ponsel, dan juga peralatan alat hisap sabu, korek api, serta uang tunai sejumlah Rp. 100.000,-

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid menambahkan dari sembilan tersangka, ada salah satu bandar yakni tersangka berinisial DN (18) warga Desa Mojongapit Jombang. Dari keterangan tersangka sudah lebih dari satu tahun mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan tersangka lain dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.[bi/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news