Petugas Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana Kong Winarto Kongres alias Awi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
- Nyaris Babak Belur Akibat Amukan Massa, Pencuri Handphone dan Tabung LPG Diamankan Polsek Simokerto
- Sidang Sahat di Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Hadirkan Mantan Camat Robatal hingga Ketua Pokmas
- KPK Mulai Proses Laporan Soal Aliran Dana Janggal ke Parpol
"Kami menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi terpidana," jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar pada Kantor Berita , Jumat (8/11) malam lalu.
Farriman mengungkapkan, terpidana dijemput di rumahnya di Royal Residence, Wiyung, Surabaya pada Rabu (6/11) sekitar pukul 09.00 dan langsung dibawa ke Kejari Surabaya sebelum dikirim ke Rutan Medaeng.
"Kami lakukan administrasi di kantor terlebih dahulu," pungkasnya.
Seperti diketahui, terpidana Kong Winarto Kongres alias Awi yang sempat menjabat Kepala Perwakilan Cabang PT Armada Mandiri Surabaya ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran dianggap menggelapkan uang perusahaan Rp 1,4 miliar.
Dalam dakwaan, Awi pada 2013, ditunjuk dan bertanggung jawab bekerja di kantor Jalan Kalimas Baru, Gudang 146 Tanjung Perak Surabaya, cabang PT Armada Mandiri, Pusat Baubau, Sulawesi Tenggara.
Awi digaji dari perusahaan angkutan kapal laut Rp 3 juta per bulan.
Namun dalam perjalanan, Awi dianggap menggelapkan uang Rp 1,4 miliar.
Dalam tuntutan jaksa, Awi dituntut 4 bulan penjara dan akhirnya divonis 3 bulan penjara.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polsek Tambaksari Bekuk Bandit Jalanan, Terbaru Korban Petugas DLH
- Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Dan Pengacara Ditetapkan Tersangka
- Masyarakat Sidoarjo Bersatu Desak KPK Tetapkan Tersangka Bupati Gus Muhdlor