Awi Dieksekusi Untuk Jalani Tiga Bulan Penjara

Petugas Kejari Surabaya mengeksekusi terpidana Kong Winarto Kongres alias Awi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.


"Kami menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi terpidana," jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar pada Kantor Berita , Jumat (8/11) malam lalu.

Farriman mengungkapkan, terpidana dijemput di rumahnya di Royal Residence, Wiyung, Surabaya pada Rabu (6/11) sekitar pukul 09.00 dan langsung dibawa ke Kejari Surabaya sebelum dikirim ke Rutan Medaeng.

"Kami lakukan administrasi di kantor terlebih dahulu," pungkasnya.

Seperti diketahui, terpidana Kong Winarto Kongres alias Awi yang sempat menjabat Kepala Perwakilan Cabang PT Armada Mandiri Surabaya ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lantaran dianggap menggelapkan uang perusahaan Rp 1,4 miliar.

Dalam dakwaan, Awi pada 2013, ditunjuk dan bertanggung jawab bekerja di kantor Jalan Kalimas Baru, Gudang 146 Tanjung Perak Surabaya, cabang PT Armada Mandiri, Pusat Baubau, Sulawesi Tenggara.

Awi digaji dari perusahaan angkutan kapal laut Rp 3 juta per bulan.

Namun dalam perjalanan, Awi dianggap menggelapkan uang Rp 1,4 miliar.

Dalam tuntutan jaksa, Awi dituntut 4 bulan penjara dan akhirnya divonis 3 bulan penjara.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news