Babak Akhir Kasus Dugaan Hina Generasi Muda NU- Gus Nur : Saya Tidak Takut Dipenjara

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengaku siap dengan putusan apapun yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas sangkaan penghinaan dan pencemaran Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) melalui video vlog.


"Demi Allah, Saya tidak takut dipenjara, saya siap dipenjara apabila saya memang terbukti bersalah. Tapi bila tidak, Saya serahkan sama Allah Subhanahu Wata'ala, biar hukum alam yang menjawabnya,"kata Gus Nur saat dikonfirmasi Kantor Berita

Diungkapkan Gus Nur, Video tersebut ditujukan untuk pengelola akun Facebook Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dan Wahabi dari 20 ustad lainya seperti Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen.

'Dia punya akun namanya Generasi Muda NU, Disitu dia bikin tulisan seperti ini isinya,dua puluh daftar nama penebar paham Islam radikal dan wahabi. Pertama Ustadz Abdul Somad, Keuda Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, aku mlebu rek. Ke sepuluh Ade Hidayat, Ustadz Ade Hidayat masuk,"ungkap Gus Nur yang disambut tertawa oleh simpatisannya.

Sementara Andry Ermawan selaku ketua tim penasehat hukum Gus Nur mengaku optimis klienya akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Siapa yang dirugikan, Ingat ya, bukti video itu hanya sepenggal tidak utuh dari aslinya. Kemudian, dari saksi saksi yang dihadirkan, tidak ada yang tau siapa pemilik akun facebook Generasi Muda NU, termasuk pelapor. Sedangkan apa yang diucapkan Gus Nur dalam video itu bukan ditujukan untuk ke Generasi Muda NU melainkan admin facebooknya yang telah menuduh Gus Nur sebagai ustadz radikal dan Wahabi. InsyaAllah, Gus Nur akan bebas,"pungkas Andry Ermawan.

Terpisah, Dalam duplik yang disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Riyadi, JPU Basuki Wiryawan tetap menyatakan Gus Nur bersalah dengan sengaja membuat, mendistribusikan, mentransmisikan video vlog berdurasi 1 menit 28 detik ke sarana elektronik  yang bermuatan penghinaan dan pencemaran terhadap Generasi Muda (NU).

Untuk diketahui, Duplik yang dibacakan oleh JPU ini merupakan akhir dari pembuktian perkara ini. Selanjutnya, majelis hakim akan menjatuhkan putusannya pada persidangan satu pekan mendatang yakni hari Kamis (10/10).

Persidangan kasus Gus Nur ini mulai disidangkan pada Kamis (26/5) lalu. Dalam surat dakwaanya, jaksa membeberkan kutipan video vlog berdurasi 1 menit 28 detik yang dipotong dari keselurahan kutipan video vlog yang berdurasi 28 menit 25 detik.

Berikut kutipan potongan yang dituangkan dalam dakwaan jaksa :
'Aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yag mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang'.

Dalam kasus ini, Gus Nur dilaporkan oleh Ma'ruf Syah setelah melihat video vlog tersebut beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dan Wahabi dari 20 ustad lainya seperti Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news