Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan. Kebijakan inipun disorot oleh banyak kalangan.
- Prediksi Anis Matta: Ada Fenomena Saling Bongkar Kasus Jelang Pilpres 2024
- DPR Dukung Aturan Wajib Sertifikat Sekolah Mengemudi bagi Pemohon SIM
- DPRD Jatim: PAD Dari Aset Pemprov Baru 20 Persen, Bahkan Ada Yang Nol
Keputusan itu diambil setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek 28/2021 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.
Pasal 334 Permendikbudristek 28/2021 menyatakan bahwa BSNP mengacu pada aturan Permendikbud 39/2019 tentang perubahan Permendikbud 96/2013 tentang BSNP dicabut dan tidak berlaku.
"Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian kutipan pasal 334 itu.
Selanjutnya, untuk menggantikan BSNP, Nadiem membentuk Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang langsung di bawah komando Mendikbudristek.
Mengacu pada pasal 233 dalam Permendikbud 28/2021 dinyatakan bahwa tugas badan pengganti BSNP itu menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan," demikian salah satu poin pasal 234.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Survei LSI: Mayoritas Publik Tolak Pemilu 2024 Ditunda
- Cak Imin Ultimatum Caleg PKB Kerja Keras Menangkan Pasangan AMIN
- Rizal Ramli: PKB dan PAN Hasil Reformasi, Kok Tega-teganya Mau Melawan Konstitusi