Bakar Istri Hidup-Hidup, Maspuryanto Ngaku Khilaf

Maspuryanto (47) mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya yang telah membakar istrinya hidup hidup. Hal itu diungkapkannya usai menjalani persidangan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


"Saya sangat menyesal mas, saya khilaf," kata Maspuryanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan, Rabu (5/2).

Sementara dalam dakwaan JPU Fathol Rasyid, terdakwa Maspuryanto didakwa melanggar Pasal 44 ayat II UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Maspuryanto tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris pun memerintahkan JPU Fathol Rasyid untuk menghadirkan para saksi ke persidangan satu pekan mendatang.

"Sidang dilanjutkan minggu depan, tolong Pak Jaksa supaya disiapkan saksi-saksinya. Sidang selesai,"pungkas hakim Hizbullah Idris menutup persidangan.

Diketahui, Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.

Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto dirumahnya di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news