Masyarakat Keadilan Peduli Hukum (MPKH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memuligkan nama baik mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
Massa dari MPKH menggelar aksi di depan Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2). Mereka mendesak lembaga antirasuah menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan Eddy Hiariej.
"Kami mendesak KPK segera memulihkan nama baik Prof Eddy yang telah tercoreng dengan status tersangka sebelumnya," kata Koordinator MPKH, Rijal Ahmad.
MPKH menilai, putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap harus segera ditindaklanjuti KPK.
Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono sebelumnya memutus, penetapan tersangka kepada Eddy Hiariej tidak sah.
"Putusan PN Jaksel sudah betul. Keadilan pasti memihak yang benar, dan Prof Eddy orang yang benar," tegasnya.
Sementara itu, KPK mengaku akan mempelajari putusan praperadilan melalui risalah putusan lengkap guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Bagi KPK, pihaknya selalu memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Objek sidang praperadilan hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," ujar Jurubicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim