Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, menginggatkan para pejabat atau pemangku kebijakan di pemerintah daerah setempat agar berhati-hati dan tidak gegabah dalam mengunakan anggaran negara bila tidak ingin berurusan dengan hukum.
- Hasto Mengaku Siap Ditahan Saat Datangi KPK
- IPW Ungkap 11 Provinsi Rawan Aksi Terorisme
- Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Di Lamongan
Hal tersebut ditegaskan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo setelah sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
"Dalam beberapa hari terakhir ini, setidaknya sudah ada dua orang pejabat yang tersandung kasus korupsi. Bahkan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (16/2).
Dua orang pejabat dimaksud, lanjut Dimas, adalah Matjai Kepala Desa Dooro yang diduga melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun senilai Rp Serta, Suropadi, Camat Duduksampean yang diduga melakukan korupsi dana Kecamatan tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 1 miliar.
"Kerja keras yang dilakukan tim penyidik Kejari Gresik, akhirnya membuahkan hasil dengan menetapkan Kades Dooro Matjai maupun Camat Duduksampean Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap kedua orang yang terjerat persoalan hukum," tuturnya.
“Kasus-kasus itu sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat, baik Kades, Camat, Kepala OPD maupun penyelenggara negara lainnya agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran,” tegasnya.
Ditanya apakah masih ada pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik lainnya, yang dibidik korp adhiyaksa itu. Pihaknya hanya menjawab dengan diplomatis.
"Tak menutup kemungkinan," ucapnya menutup wawancara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hendak Tawuran di Petemon dan Pasar Turi Surabaya, 10 Anggota Gangster Bersajam Diamankan
- Eksekusi PN Jakarta Barat terhadap Universitas Trisakti Dinilai Tidak Sah
- Ketua Fraksi PSI Surabaya Apresiasi Langkah Polrestabes Tangani Gangster