. Direktur PT Mansinam Global Mandiri (MGM)Daniel Garden, salah seorang dari tiga terdakwa pembalakan liar kayu jenis merbau dari Jayapura, Papua melayangkan protes atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang merampas barang bukti perkaranya untuk negara.
- Usai Bebas, Pegi Setiawan Ingin Segera Bekerja
- Petugas Patwal Mobil RI 36 Disanksi Teguran Keras
- Sama-sama Promosikan Judi Online, Beda Perlakuan Hukum Antara Gunawan Sabdor dan Denny Cagur
Dalam kasus ini, Daniel Garden telah divonis 1,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan dalam kapasitas nya sebagai penanggung jawab atas pidana korporasi PT Mansinam Global Mandiri.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan ke Direktur CV Edom Artha Jaya (EAJ) Dedi Tendean.
Kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah mengangkut kayu gergajian jenis Merbau tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) resmi dari Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf G Junto pasal 12 huruf E Undang-undang No. 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berbeda dengan vonis yang dijatuhkan ke PT Rajawali Papua Foresta (RPF) yang diwakili Direkturnya, Thony Sahetapy yang hanya dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta , subsider 2 bulan kurungan. Ia tidak dihukum badan lantaran telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makasar atas 27 kontainer kayu ilegal.
"Dia (Thony Sahetapy) sebenarnya juga terbukti bersalah. Hanya dia datang untuk mewakili perusahaannya saja. Dia tidak divonis, karena sudah divonis duluan di PN Makassar,â€terang JPU Didik Yudha.
Vonis ketiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar dan perusahaan ketiga terdakwa ditutup.
Untuk diketahui, Kasus ini diungkap oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung pada Januari 2019 lalu, yang menemukan adanya pengiriman ratusan kontainer kayu merbau tanpa dilengkapi dokumen dari Papua ke Surabaya melalui Pelabuhan Teluk Lamong.
Ratusan kontainer kayu merbau tersebut dibeli para terdakwa dari hutan di Jayapura dan dibeli dari masyarakat Kabupaten Keerom, Papua.
Selanjutnya, Kayu yang sudah dipotong-potong itu kemudian dijual para terdakwa di antaranya di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa juga menyuplai kayu tersebut ke beberapa perusahaan yang memproduksi barang berbahan kayu. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Kartel Migor Mengerucut ke 8 Produsen Besar
- Obyek Rencana Eksekusi tak Sesuai Amar Putusan, Kuasa Hukum Debora Sebut Terkesan Ada Upaya Paksa
- Hukumam Mati Herry Wirawan Peringatan Keras untuk Predator Seks