Bawaslu Bangkalan Temukan Pelanggaran Etik Pemilu di Desa Kwanyar Barat

Kantor Bawaslu Bangkalan/RMOLJatim
Kantor Bawaslu Bangkalan/RMOLJatim

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan nomor 002/Reg/LP/PL/Kab/16.10/I/2024 tanggal 10 Januari 2024.


Laporan ini diajukan oleh H Abdul Kosim, seorang calon anggota KPPS yang tidak lolos, warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar.

Setelah melakukan kajian terhadap laporan tersebut, Bawaslu Bangkalan mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan yang menyebutkan bahwa tiga terlapor, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Tiga terlapor tersebut adalah dua orang PPS Desa Kwanyar Barat, yaitu Abdullah sebagai ketua dan Zainul sebagai anggota, serta seorang anggota sekretariat bernama Tohir.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh mengkonfirmasi surat pemberitahuan status laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menginformasikan hal ini kepada KPU Bangkalan agar dapat memberikan sanksi kepada para pelanggar tersebut.

"Ya terbukti ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sudah kami teruskan ke KPU Bangkalan untuk diberikan sanksi," kata Mustain, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (30/01/2024).

Mustain menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu Bangkalan.

Meskipun tidak ada ketentuan yang secara spesifik menyebutkan berapa hari KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu setelah surat pemberitahuan diterima, KPU dapat dilaporkan secara etik jika tidak melaksanakan putusan Bawaslu.

"KPU bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara etik, bisa juga dipidana," tandasnya.

Hingga berita ini tayang, Kantor Berita RMOLJatim belum berhasil mengkonfirmasi pihak KPU Bangkalan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news