Komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunaifi mengatakan, bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 di Jatim memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Terbukti, Jatim masuk 20 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi berdasarkan latar belakang calon legislatif maupun DPD.
- Saatnya Gelar Operasi Militer, Connie Bakrie Menduga Tentara Bayaran yang Serang TNI di Papua
- Produsen Dilarang Merangkap Jadi Distributor dan Pengecer Minyakita
- Usulan Duet Prabowo-Jokowi Kerdilkan Potensi Anak Bangsa
Sebaliknya, jika ada kepala desa, perangkat desa, ASN dan pegawai BUMN yang terlibat dalam tim kampanye calon Pileg, DPD dan Pilpres maka Bawaslu tak akan segan untuk memproses karena perbuatan itu termasuk jenis pidana pemilu maupun pelanggaran administrasi terstruktur.
"Sanksinya berupa denda hingga 30 juta dan kurungan 2 tahun. Bahkan calonnya juga bisa didiskualifikasi," pungkas Aang Khunaifi.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usut Dugaan Gratifikasi Pertamina, KPK Sudah Tetapkan 4 Tersangka
- DPRD Jatim Minta Pemkab Mojokerto Peduli Nasib PKL
- Relawan ET 2024 Meyakini Erick Thohir Mampu Lakukan Perubahan Revolusioner Perekonomian