Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar laporan hasil Evaluasi selama penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dalam rapat laporan hasil evaluasi tersebut, Bawaslu Kota Kediri selaku penyelenggara mengundang sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan erat dalam pelaksanaan Pemilu diantaranya Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum serta Satpol PP selaku penegak Perda (peraturan daerah). Pelaksanaan rapat hasil evaluasi digelar disalah satu hotel di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Selasa (20/08) siang. Menurut keterangan Mansyur selaku ketua Bawaslu, pemaparan mengenai laporan hasil evaluasi kinerja dari lembaga yang ia pimpin tersebut, harus dijelaskan kepada masyarakat secara menyeluruh.
- Fraksi PDIP Tolak Rencana Mendagri Jadikan Provinsi Riau Penampungan Pekerja Migran
- Usai Pidato Prabowo Berjoget Gemoy di Depan Megawati
- BNPB: Korban Jiwa Longsor Natuna Bertambah jadi 46 Orang
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, nantinya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk kinerja Bawaslu mau pun penyelenggaraan pemilu secara umum. Mansyur menilai memang perlu adanya perbaikan penyempurnaan regulasi, dan tehnik pelaksnaanya.
Beberapa point masukan yang disampaikan antara lain, regulasi tentang kampanye, dijelaskan bagaimana pihak penyelenggara bisa mengakomodir peserta pemilu dengan optimal. Kemudian dilanjut Pemuktahiran data pemilih dimana dibahas tentang kordinasi antara Bawaslu, KPU dan Dispenduk capil agar terus melakukan up date tentang data pemilih.
Disamping itu, para pimpinan partai Politik yang hadir dalam acara tersebut juga sempat mengutarakan harapanya agar regulasi peraturan Pemilu dapat didibedakan antara Nasional dengan lokal.
"Jadi harapanya, regulasi itu dipilah antara Nasional dengan lokal. Kalau Nasional semuanya gak masalah, kalau lokal aturanya bagaimana bisa efektif, kata dia.
Usulan dari para peserta rapat tersebut, nantinya akan ditampung dan ditindak lanjuti disampaikan ke Komisi II DPR RI. Sekedar diketahui selama penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, Bawaslu Kota Kediri telah memproses pelanggaran secara administratif peserta pemilu sebanyak tiga kali. Pelanggaran administratif tersebut beberapa diantaranya dilakukan oleh oknum Legeslatif dan salah satu media.[fen/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Eri-Armudji Explore Surabaya Bareng Milenial, Dari Makam Religi hingga Warung Kopi
- Pengamat: Elite Jangan Halalkan Segala, Penundaan Pemilu 2024 Ciderai Konstitusi dan Rakyat
- Survei Parpol ARCI Jatim: Golkar-Gerindra Dekati PKB-PDIP