Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Madiun periksa lurah Demangan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bawaslu Kota Madiun Petakan TPS Rawan Konflik
- Panwascam dan PKD Kota Madiun Ikuti Bimtek Pengawasan Distribusi Logistik Pilkada
- Viral Mobil Branding Paslon 03 hingga Perusakan APK, Jubir Paslon Maidi-Bagus Datangi Bawaslu Kota Madiun
Bawaslu menyebut, pemeriksaan awal tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat, Rabu (2/10).
Saat selesai pemeriksaan di kantor Bawaslu, Lurah Demangan Sutarno enggan berkomentar. Dirinya memilih pergi menghindar dengan mengatakan untuk meminta keterangan kepada Bawaslu.
"Silahkan minta keterangan ke Bawaslu saja mas," kata Sutarno kepada RMOLJatim
Informasi yang diperoleh, Sutarno sebagai lurah di Kelurahan Demangan kota Madiun pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 membuat surat resmi tentang kegiatan pelaksanaan kerja bakti kepada RT/RW di wilayahnya pada hari minggu tanggal 29 September 2024.
Namun disaat pelaksanaan kerja bakti, datang salah satu calon Wali kota. Hingga memicu laporan masyarakat ke Bawaslu.
"Hari ini kita memanggil lurah Demangan beserta salah satu RT. Terkait laporan masyarakat ke Bawaslu. Karena ada kegiatan warga yang didatangi salah satu calon Wali Kota pada masa kampanye," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat.
Novery menerangkan, lurah Demangan memang membenarkan bahwa dirinya membuat surat untuk kegiatan kerja bakti.
Tujuannya mengantisipasi kesehatan lingkungan menjelang musim penghujan. Namun dirinya mengaku tidak tahu menahu dan tidak mengundang kehadiran salah satu paslon saat pelaksanaan kerja bakti.
"Pak lurah membenarkan kalau membuat surat kegiatan kerja bakti kepada warganya tujuannya untuk membersihkan lingkungan mengingat sudah masuk musim penghujan. Terkait kedatangan salah satu calon disitu dirinya sama sekali tidak mengetahui. Keterangan pak lurah ini diperkuat dengan keterangan dari Ketua RT setempat yang turut hadir dalam pemeriksaan awal pagi ini," terangnya.
Untuk langkah selanjutnya, menurut Novery setelah menerima keterangan, pihaknya akan membuat kajian.
Kemudian kajian tersebut apakah memenuhi unsur formil dan materil. Jika tidak memenuhi unsur tersebut maka laporan tersebut tidak bisa diteruskan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Kota Madiun Petakan TPS Rawan Konflik
- Panwascam dan PKD Kota Madiun Ikuti Bimtek Pengawasan Distribusi Logistik Pilkada
- Viral Mobil Branding Paslon 03 hingga Perusakan APK, Jubir Paslon Maidi-Bagus Datangi Bawaslu Kota Madiun