Bawaslu Kota Surabaya Diminta Secepatnya Gelar Pleno Pilih Ketua Baru

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya didorong untuk menggelar sidang pleno secepatnya untuk memilih ketua baru. Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Jatim Jatim Mohammad Amin.


Seperti diketahui, DKPP memutuskan bahwa rekomendasi Bawaslu Surabaya bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tanggal 21 April 2019 tentang rekapitulasi ulang di PPK, dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS melebihi kewenangan Bawaslu Kota Surabaya. Pasalnya, rekomendasi dikeluarkan pada saat proses rekapitulasi masih berlangsung di seluruh PPK se-Kota Surabaya.

Atas rekomendasi itu, Bawaslu Jatim  mencopot ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo karena dalam sidang DKPP terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang tercantum dalam Pasal 10 huruf A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2007.  Selain mencopot Hadimargo, Bawaslu Jatim juga mengirimkan surat peringatan keras kepada tiga komisioner lainnya yakni Muhammad Agil Akbar, Yaqub Baliyya, Usman dan Hidayat.

Amin mengatakan, surat peringatan yang diberikan kepada komisioner dan ketua Bawaslu Surabaya itu adalah yang terakhir. Meski dicopot, Hadi Margo masih menjabat sebagai komisioner Bawaslu.

"Peringatan keras terakhir kepada nama-nama yang ada. Pleno bisa dilakukan selama tujuh hari ini dan menunggu kesiapan temen temen Surabaya. Setelah ada surat pemberhentian maka mereka berpleno untuk memilih ketua," jelasnya.

Amin juga mengingatkan agar komisioner Bawaslu di Jatim netral dan tidak menggunakan wewenang secara berlebih. Pasalnya, jika mereka bertindak diluar koridor, maka lembaga lain yakni DKPP akan menjatuhkan sanksi keras, bahkan pemberhentian. Amin juga mewanti-wanti agar komsiioner netral dan tidak tidak memihak agar bisa menjaga kredibilitas Pemilu.

"Diharapkan tidak bertindak sewenang-wenang. Kalau melampaui tugas yang ada maka ada lembaga yang memproses komsioner yang melanggar. Sejak awal sesuai dengan kewenangan tidak berpihak kepada siapun dan kemanapun serta memberikan keadilan. Apabila melanggar secara etik bisa dilaporkan ke dewan kehormatan," pungkasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news