Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam aduan dugaan kecurangan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Laporan ini teregistrasi dengan nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
- Alumni 212 Dorong Fadli Zon Jadi Jubir Presiden Joko Widodo
- Survei Voxpoll: Publik Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
- Nabila, Ketua Garda Putri Lampung Ditunjuk Jadi Jubir DPP PKB
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," tegas ketua Bawaslu Abhan saat memimpin persidangan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID, Kamis (16/5).
Namun demikian, keberadaan Situng yang telah diakui dalam UU tidak bisa dihentikan. Bawaslu meminta agar KPU tetap mempertahankan Situng, dengan catatan memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data.
Ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data harus diperhatikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," sambung Abhan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi: Pencabutan PPKM Bukan untuk Gagah-gagahan
- Ganggu Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Diminta Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
- Musda Demokrat Jatim, Dua Nama Masuk Tahapan Fit And Proper Test Di Jakarta