Komisi C DPRD Surabaya menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya telah melakukan pelecehan terhadap simbol lembaga negara usai tidak hadir saat diundang hearing, terkait kinerja sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu 2019.
- Ungkap Kelangkaan Pupuk, KNPI Minta Relawan Joman Jaga Stabilitas Dan Tidak Bikin Gaduh
- Antisipasi Penyebaran PMK, DPRD Jatim Minta Disnak Razia RPH Dan Pasar Hewan Jelang Idul Adha
- Pembatalan Piala Dunia U-20, FIFA Perjelas Komitmen Pemerintah Dalam Transformasi Sepakbola Indonesia
Rapat ini, kata Syaifuddin sebenarnya sebagai upaya untuk koordinasi sekaligus konfirmasi terhadap laporan dari berbagai pihak yang menyebutkan kinerja Bawaslu masih belum maksimal. Seperti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak dilakukan oleh Bawaslu akhir-akhir ini.
"Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD berkepentingan untuk mengawasi semua lembaga negara termasuk Bawaslu karena operasionalnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD)," tegasnya.
Upaya untuk mendatangkan Bawaslu dalam rapat bersama ini, lanjut Ipuk sapaan Syaifuddin Zuhri, juga berkaitan dengan kinerjanya yang dinilai tidak profesional setelah memanggil ketua DPRD Surabaya, Armuji terkait dengan dugaan pelanggaran kampaye yang akhirnya tidak terbukti.
"DPRD sesuai dengan fungsinya sebagai pengawasan berhak memanggil Bawaslu untuk menjelaskan kinerjanya sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu agar bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BPOM Diminta Lakukan Pembenahan Besar-besaran
- Soal Rangkap Jabatan, Kemendagri Didesak Periksa Dokumen Gibran Rakabuming Raka
- Pembekalan Antikorupsi KPK untuk PDIP Disampaikan Firli Bahuri