Bawaslu Temukan Praktik Politik Uang Di Masa Tenang

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat masih menemukan praktik politik uang di hari kedua masa tenang.


Demikian disampaikan Kordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni, dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Senin (15/4).

"Kemarin Jumat kan kita sudah apel siaga politik uang atau money politics, sampai hari ini baru kita temukan satu di Kecamatan Padaherang," kata Uri.

Selain kasus money politics di Kecamatan Padaherang, Bawaslu juga temukan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota Bawaslu. Menurutnya anggota Bawaslu itu terbukti menjadi tim kampanye salah seorang Caleg.

Uri menjelaskan kedua kasus tersebut berimplikasi hukum karena telah melanggar UU no. 7 tahun 2017, pasal 523 dan 278. Khusus untuk praktek money politics Uri menegaskan pelaku dikenakan pasal pidana. "Disini disebutkan bahwa pelanggar dapat diganjar hukuman pidana 4 tahun dan denda 48 juta, " sebutnya.

Diakui Uri, mungkin saja ada pelanggaran aturan kampanye lain yang tidak ketahuan atau tidak ditindak karena belum cukup bukti. Meskipun demikian, pihaknya berusaha mengoptimalkan pengawasan dengan memprioritaskan pengwasan pada titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran.

"Titik rawan pelanggaran money politics itu ada di tiap wilayah, kan kesempatan ini bisa ada dimana -mana," pungkasnya. [bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news